Pengurusan Visa Kendala Utama Mahasiswa Asing Studi di UNUD University General
Penyelenggaraan perkuliahan kelas internasional di Unud pada masa pandemic Covid-19 tidak berjalan sesuai rencana. Sejumlah program internasional tidak terlaksana karena menuntut kehadiran mahasiswa di Bali, sedangkan mahasiswa asing belum bisa masuk Bali akibat berbagai kendala dalam pengurusn visa.
Hal itu diungkapkan Koordinator KUI Unud Dr. Eng. Ni Nyoman Pujianiki, ST. MT. MEng., saat memimpin rapat koordinasi Kantor Urusan Internasional (KUI) Unud yang diselenggarakan di Gedung Agrokompleks Lt. III Kampus Denpasar, Jumat (7/1). Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Koordinator Akademik dan Statistik, Koordinator Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Pengelola program BIPAS (Bali International on Asian Studies), IBSN (International Business Studies Network), BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing), Tropical Engineering, Gobali, UISP, Internasional Program Fakultas Kedokteran, Tourism Confucius Institut (TCI), dan Bali Business Consulting.
Lebih jauh, Dr. Eng. Ni Nyoman Pujianiki menjelaskan selama pandemic hanya tiga program internasional bisa diselenggarakan secara online yakni IBSN, Gobali dan BIPAS. Hal ini berarti Unud masih menjadi tempat favorite bagi mahasiswa asing untuk menuntut ilmu. “Mudah-mudahan tahun 2022 ini ada kepastian Unud menyelenggarakan kelas offline, sehingga mahasiswa asing bisa kuliah di Unud dengan nyaman nantinya,” kata Dosen FT Unud itu. Dijelaskan, sejatinya KUI Unud merencanakan progam internasional berbasis prodi sejak tahun 2020, namun wabah Covid-19 menyebabkan realisasi program kerja itu tertunda.
Mantan Wakil Rektor IV Unud Prof. Drs. I Made Suastra, Ph.D mengakui minat mahasiswa internasional mengikuti berbagai program international di Unud sangat tinggi. Sebagian besar mereka mengingikan hadir di Bali untuk mengikuti perkuliahan tatap muka, sehingga mereka menunggu kepastian terkait proses admintrasi dan keimigrasiannya.
Selaku Koordinator Program UISP Prof. Made Suastra, sering dihubungi mitra kerjanya di luar negeri meminta kepastian kapan Unud membuka kelas internasional seperti sebelum pandemi Covid-19. “Sejumlah mahasiswa asal Norwegia menanyakan kapan Unud bisa menerima mereka untuk perkuliahan tatap muka,” ujar Guru Besar FIB Unud itu. Prof. Suastra mengaku sudah menjelaskan kondisi Bali yang masih tertutup bagi masuknya orang asing akibat pandemi. Secara umum, lanjut dia, agent-agent penyaluran mahasiswa asing dapat memahami kondisi Bali saat ini sehingga Unud belum dapat menerima mahasiswa asing.
Dr. Eng Ni Nyoman Pujianiki menjelaskan, KUI UNUD terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program internasional dan mempromosikannya agar semakin dikenal dan diminati mahasiswa asing. “Tahun 2022, KUI merencanakan pelatihan bagi dosen-dosen pengajar mahasiswa asing, penyusunan RPS dan modul mata kuliah yang diajarkan di program internasional. Tujuannya perbaikan kualitas penyelenggaraan program internasional nantinya, “ papar Dosen FT Unud itu.
Agenda yang dibahas pada rapat koordinasi tersebut antara lain laporan kegiatan KUI 2021 dan rencana program 2022, tata administeasi dan keimigrasian serta proses penjaminan mutu. KUI mengundang mitra kerjanya dari visa corner untuk menjelaskan proses pengurusan visa bagi mahasiswa asing. Terungkap proses pengajuan visa di masa pandemi, penuh ketidakpastian sehingga pihak agen harus mengikuti perkembangan terbaru terkait aturan keimigrasian. Pihak penyelenggara dan agent mahasiswa asing pun terlibat diskusi hangat tentang berbagai kemungkinan untuk memberikan pelayanan terbaik pada pengurusan visa mahasiswa asing. Harum dari Bali Business Consulting menjelaskan, selain pihak imigrasi yang menentukkan boleh tidaknya seseorang masuk Indonesia termasuk Bali adalah Satgas Covid-19. Kendala pengurusan visa selain negara asal mahasiswa yang masuk daftar Cekal seperti Denmark, Prancis, dan Iran, ternyata pengajuan visa untuk tujuan studi dan wisata belum diijinkan. Dijelaskan, asal negara dapat diatasi dengan mahasiswa melakukan perjalanan ke negara lain yang diijinkan dan karantina selama 14 hari baru masuk Indonesia. Sedangkan, tujuan melamar visa sangat sulit dan juga riskan disiasati karena jika ketahuan dapat merugikan mahasiswa yakni bisa dipulangkan pihak imigrasi dan satgas covid.
Menanggapi situasi tersebut, Dr. Eng. Nyoman Pujianiki menjelaskan pengelola program harus bersabar agar tidak sampai menabrak aturan dalam melayani mahasiswa asing. Sejatinya, kata dia, visa belajar bagi mahasiswa sangat penting melalui visa belajar (study visa), mahasiswa asing yang kuliah di UNUD dapat dilaporkan ke DIKTI dimana hal ini dapat menaikan ranking universitas di skala nasional maupun internasional.
UDAYANA UNIVERSITY