Sistem Penilaian Unud
SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
- Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
- 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup: a) kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; b) kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c) kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
- 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup: a) kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b) kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
- 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
PELAKSANAAN SISTEM PENDIDIKAN
- Pelaksanaan sistem pendidikan di Universitas Udayana menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), sehingga kepada mahasiswa ditawarkan mata kuliah dengan menggunakan sistem semester ganjil dan genap.
- Pengambilan beban kredit pada semester I dan II berdasarkan sistem paket pada masing-masing kurikulum program studi.
- Pengambilan beban kredit pada semester berikutnya, baik pada semester ganjil maupun semester genap didasarkan atas Indek Prestasi Semester (IPS) semester sebelumnya, dengan ketentuan seperti Tabel 4, atau sesuai dengan pedoman pelaksanaan pendidikan di masing-masing Fakultas /Program Studi.
- Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan proses dan pembentukan sikap mandiri mahasiswa.
- Pendidikan di Unud berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan modus ganda (blended learning). Berbasis teknologi informasi dan komunikasi adalah penggunaan teknologi informasi komunikasi untuk memfasilitasi komunikasi dan interaksi pembelajaran, sedangkan modus ganda (blended learning) adalah penyelenggaraan pendidikan pada program studi secara tatap muka dan online.
- Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan proses dan pembentukan sikap mandiri mahasiswa. Pelaksanaan proses pembelajaran juga berbasis teknologi.
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75% setiap semester.
- Bagi Program Studi yang tidak mempergunakan SKS pelaksanaannya diatur oleh masing-masing Program Studi.
TRANSFER KREDIT
Pengakuan Transfer Kredit
- Transfer kredit adalah suatu pengakuan terhadap sejumlah kegiatan akademik dan non akademik yang telah dilakukan seorang mahasiswa berdasarkan suatu proses evaluasi oleh unit/tim transfer kredit pada masing-masing program studi di lingkungan Universitas Udayana.
Ketentuan Transfer Kredit
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atas kegiatan akademik dan non akademik yang telah diperoleh selama menjadi mahasiswa di program studi masing masing.
Kegiatan yang dapat ditransferkreditkan, dapat berasal dari:
- Program pertukaran mahasiswa
- Juara lomba tingkat nasional atau internasional
- Penelitian dan/atau Publikasi Nasional Terakreditasi atau Internasional terindek, atau program lain yang diakui Universitas Udayana.
Prosedur Transfer Kredit
- Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada program studi yang di dalamnya diterakan nama mata kuliah atau kegiatan yang akan ditransfer, disertai bukti perolehan mata kuliah/kegiatan seperti transkrip nilai dari institusi asal, sertifikat/ piagam, dan bukti lain yang diperlukan.
- Dekan membentuk tim transfer kredit untuk melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing program studi.
- Ketentuan lebih lanjut tentang transfer kredit diatur dengan Surat Keputusan Dekan.
PENILAIAN PROSES HASIL BELAJAR MAHASISWA PROGRAM SARJANA DAN VOKASI DI UNIVERSITAS UDAYANA
UNIVERSITAS UDAYANA